Perkembangan meningkatnya permintaan dalam hunian apartemen dalam segi bisnis penjualan apartemen dengan sistem pre-selling melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan fenomena yang lazim dalam sektor properti di Indonesia. PPJB digunakan sebagai instrumen hukum awal yang mengikat antara pengembang dan pembeli sebelum dilakukannya Akta Jual Beli. Namun, dalam praktiknya, posisi pembeli sering kali berada pada kondisi yang lemah akibat ketidakseimbangan posisi tawar dan dominasi klausula baku yang disusun sepihak oleh pengembang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pembeli, khususnya apabila pengembang melakukan wanprestasi seperti keterlambatan pembangunan, perubahan spesifikasi bangunan, atau kegagalan proyek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pembeli apartemen dalam hubungan kontraktual PPJB dengan pengembang properti serta mengkaji kepastian hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli apartemen secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang efektif bagi pembeli. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta perbaikan substansi PPJB agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban antara pengembang dan pembeli apartemen.
Copyrights © 2026