Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Komite Audit, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah terhadap kualitas laporan keuangan pada perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia, serta menguji peran kualitas audit sebagai variabel moderasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM) berdasarkan data laporan tahunan dan laporan keuangan auditan periode 2020–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komite Audit dan Dewan Pengawas Syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan, sedangkan Dewan Komisaris tidak berpengaruh signifikan. Selanjutnya, kualitas audit terbukti memoderasi hubungan antara Komite Audit dan kualitas laporan keuangan dengan arah moderasi yang melemahkan, namun tidak mampu memoderasi hubungan antara Dewan Komisaris maupun Dewan Pengawas Syariah terhadap kualitas laporan keuangan. Temuan ini menegaskan bahwa mekanisme tata kelola yang bersifat operasional memiliki peran lebih dominan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan perbankan syariah. Kata kunci: kualitas laporan keuangan, komite audit, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, kualitas audit
Copyrights © 2025