Penelitian ini menganalisis problematika penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang di Indonesia, sebuah isu krusial yang menempatkan prinsip kedaulatan sumber daya alam berhadapan dengan realitas degradasi lingkungan. Meskipun Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, sektor pertambangan sering kali menunjukkan "dua wajah": kontribusi ekonomi yang signifikan di satu sisi, dan kerusakan ekosistem yang bersifat irreversible di sisi lain akibat pengabaian kewajiban pemulihan lahan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk membedah efektivitas sanksi multidimensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba) dan regulasi terkait lainnya. Kata Kunci : Sanksi Hukum, Reklamasi, Pascatambang, Pertambangan Mineral dan Batubara, Penegakan Hukum Lingkungan
Copyrights © 2026