Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum positif terhadap larangan penggunaan gawai di Suku Kajang Ammatoa Sulawesi Selatan dan untuk mengetahui upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat atas akses terhadap informasi dan teknologi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum positif pada prinsipnya membebaskan masyarakat adat untuk membuat aturan adatnya, asal tidak melanggar hak-hak dasar individu. Namun, dikarenakan larangan penggunaan gawai ini dinilai membatasi hak-hak konstitusional masyarakat untuk berkembang dan memperoleh pengetahuan dari teknologi khususnya gawai, yang merugikan masyarakat adatnya sendiri, sehingga diperlukan peninjauan serta pembatasan keberlakuannya. 2. Upaya harmonisasi antara larangan adat penggunaan gawai di Suku Kajang dan prinsip hukum positif pada dasarnya dapat dicapai dengan memberikan edukasi bahwa teknologi tidak dimaksudkan untuk menggerus adat, melainkan dapat dibatasi penggunaannya untuk kepentingan esensial seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi darurat, serta pelestarian budaya. Melalui dialog partisipatif, perumusan kelonggaran, pemanfaatan secara selektif untuk kesejahteraan, pengawasan bersama, serta pelibatan generasi muda sebagai agen perubahan, hukum adat dan hukum positif tidak lagi diposisikan sebagai dua kutub yang bertentangan, tetapi sebagai sistem yang dapat saling melengkapi demi menjaga identitas budaya sekaligus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat Kajang. Kata Kunci : penggunaan gawai, suku kajang ammatoa sulawesi selatan, hukum adat
Copyrights © 2026