LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

PENGATURAN HUKUM MENGENAI PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021

Angelina Florensia Go (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2026

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Metode peneilitian yang digunakan pada penilitian ini yaitu metode penilitian yuridis normatif, yakni penilitian hukum kepustakaan yang dilakukan cara meniliti bahan – bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 20/2021 memperkuat upaya negara dalam mengoptimalkan pemanfataan tanah melalui penegasan definisi tanah terlantar, penataan prosedur penertiban, dan pemberian kewenangan yang lebih jelas kepada Kementrian ATR/BPN. Namun, impelementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan data pertanahan, lemahnya pengawasan dan potensi sengketa dengan pemegang hak. Peniltian ini menyimpulkan bahwa pengaturan dalam PP 20/2021 telah memberikan landasan hukum yang memadai, tetapi efektivitasnya membutuhkan peningkatan koordinasi, transparasi, serta konsistensi dalam penegakan hukum. Kata kunci: Penertiban Tanah Terlantar, PP 20/2021, Pertanahan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...