Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan tentang otonomi khusus di Papua dan untuk mengetahui, serta memahami penerapan otonomi khusus di Papua. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tentang otonomi khusus di Papua memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemerintah Daerah Papua untuk mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, termasuk alokasi dana khusus yang diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Pemerintah Pusat memberikan dana otonomi khusus yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana ini dialokasikan untuk membiayai program-program strategis yang diprioritaskan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Selain itu, Njuga diatur peran lembaga-lembaga, seperti Majelis Rakyat Papua untuk mewakili kepentingan masyarakat asli Papua. 2. Penerapan otonomi khusus di Papua bertujuan untuk mempercepat pembangunan, memberdayakan masyarakat asli, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pemberian kewenangan lebih luas kepada daerah, termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam, juga pemanfaatan Dana Otonomi Khusus. Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur. Implementasinya namun demikian, menghadapi tantangan, seperti belum maksimalnya peningkatan kesejahteraan, kesenjangan pembangunan, serta permasalahan tata kelola, dan pendampingan dari Pemerintah Pusat. Kata Kunci : otonomi khusus, papua
Copyrights © 2026