LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

GANTI RUGI OLEH PEMERINTAH DAERAH BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN JALAN TOL (MANADO-BITUNG)

Yehezkiel Pammase (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2026

Abstract

Pembangunan Jalan Tol Manado–Bitung sebagai Proyek Strategis Nasional membawa dampak signifikan terhadap masyarakat, khususnya terkait pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi. Keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemberian ganti rugi menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama mengenai pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak dan kesesuaian pelaksanaannya dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak-hak Masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Manado–Bitung serta mengkaji bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, mekanisme pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi telah memiliki dasar hukum yang jelas, namun dalam praktik masih ditemukan kendala seperti perbedaan penilaian nilai ganti rugi, status tanah yang belum bersertifikat, serta lemahnya tahapan perencanaan dan sosialisasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. Kata kunci: ganti rugi, pengadaan tanah, pemerintah daerah, jalan tol Manado–Bitung.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...