Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yang peredarannya harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan ketepatan takaran. Namu dalam praktiknya masih ditemukan penjualan minyak goreng dalam kemasan yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tercantum pada label, yang berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen atas penjualan minyak goreng dalam kemasan yang tidak sesuai takaran serta mengkaji penerapan hukum dalam melindungi konsumen terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara tegas larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai takaran dan memberikan informasi yang menyesatkan. Selain itu, penerapan hukum dilakukan melalui mekanisme pengawasan metrologi legal, pemberian sanksi administratif, perdata, dan pidana, serta peran lembaga perlindungan konsumen. Namun demikian, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan pemerintah dan peningkatan edukasi konsumen guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Minyak Goreng, Takaran, Pelaku Usaha, Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2026