Objek wisata Pemandian Air Panas Ranoreindang merupakan salah satu aset pariwisata penting di Desa Leilem yang memiliki potensi ekonomi sekaligus nilai ekologis yang perlu dilestarikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait pengelolaan dan perlindungan objek wisata tersebut, khususnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, pengelolaan sumber daya alam, serta kewenangan pemerintah daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kondisi aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan objek wisata belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip tata kelola pariwisata berkelanjutan, terutama terkait perizinan, perlindungan lingkungan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta pihak pengelola. Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam implementasi perlindungan hukum terhadap kelestarian sumber air panas dan kawasan sekitarnya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi lokal, peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan standar perlindungan lingkungan untuk menjamin pengelolaan objek wisata yang berkelanjutan. Kata Kunci: Pengelolaan wisata; perlindungan hukum; pemandian air panas; Ranoreindang; Desa Leilem; pariwisata berkelanjutan.
Copyrights © 2026