Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Legalitas Ganja Dalam Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia dan untuk mengetahui Penerapan Hukum Dalam Pelegalan Ganja Di Negara Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ganja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika Golongan I dan yang secara jelas dilarang dalam penggunaan komersil maupun medis. Dalam legalitasnya ganja hanya diperbolehkan dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan/ penelitian akademis sebagaimana di atur dalam Pasal 8 ayat (2), selanjutnya Pasal 12 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan perizinan penelitian dan pengembangan narkotika. 2. Penerapan hukum terhadap pelegalan ganja di Indonesia secara tegas hanya memberikan ruang terbatas bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Dalam konteks penerapannya, kasus Fidelis Arie Sudewarto menjadi contoh nyata bagaimana hukum masih diterapkan secara kaku terhadap penggunaan ganja di luar batas yang diatur undang-undang, meskipun dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. Kasus tersebut menegaskan bahwa selama belum ada regulasi turunan yang mengatur penggunaan ganja medis secara eksplisit, penerapan hukum di Indonesia tetap berpegang pada batas legal yang diperuntukkan hanya bagi kepentingan penelitian ilmiah. Kata Kunci : legalitas, ganja, dunia medis
Copyrights © 2026