Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan bentuk peredaran konten yang bermuatan pornografi anak dimedia sosial dan untuk mengkaji penegakan hukum serta harmonisasi aturan hukum terhadap peredaran konten yang bermuatan pornografi anak di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Konten pornografi anak di media sosial merupakan bentuk eksploitasi seksual terhadap anak yang disebarluaskan atau diakses melalui platform digital. Bentuk bentuknya bisa sangat beragam baik secara eksplisit maupun terselubung. Penyebaran Eksploitasi Seksual dalam bentuk pornografi anak dapat dilakukan secara luas, melewati batas-batas negara melalui jaringan internet secara potensial menyebarkan dalam bentuk seperti konten visual eksplisit, Konten Visual Terselubung (Loli, CSAM yang “tersamar”), Teks Erotis atau Fantasi Seksual Terhadap Anak, . Life Streaming Eksploitasi Anak, Grooming dan Permintaan Konten, Deepfake dan AI-generated CSAM. 2. Tindakan penyebaran konten seksualitas anak diatas merupakan eksploitasi seksual terhadap anak yang populer disebut dengan ESKA atau Sexual Exploitation of Children melalui media soaial tersebut adalah sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak. Pelanggaran tersebut terdiri dari kekerasan seksual anak oleh orang ketiga, atau orang-orang sesama anak. Penegakan hukumnya dengan menerapkan Undang Undang Pornografi, Junto Undang Undang ITE, Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 Tahun Penjara dan atau Hukuman Denda Rp 1.000.000.000,- Kata Kunci : harmonisasi peraturan, peredaran konten yang bermuatan pornografi anak
Copyrights © 2026