LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA UJI KLINIS DALAM KASUS PENGGUNAAN OBAT EKSPERIMENTAL

Maramis, Frans (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2026

Abstract

Obat eksperimental merupakan obat yang telah melalui tahap uji praklinis dan memperoleh persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diuji pada manusia, namun belum diizinkan untuk dipasarkan atau diresepkan secara umum. Penggunaan obat eksperimental dalam pelayanan kesehatan menimbulkan implikasi hukum dan etika, khususnya terkait perlindungan hak pasien. Dokter sebagai tenaga medis memiliki kewenangan profesional yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip etika kedokteran, serta kaidah bioetika. Perlindungan hukum terhadap pasien menjadi aspek fundamental dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam menjamin hak atas keamanan, informasi, dan persetujuan tindakan medis (informed consent). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam kasus penggunaan obat eksperimental serta batasan wewenang dokter berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan obat eksperimental wajib memenuhi prinsip etika medis, kaidah ilmiah, serta memperoleh persetujuan pasien secara sadar, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan martabat pasien. Kata kunci: obat eksperimental, perlindungan hukum, pasien, etika kedokteran, bioetika.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...