Penyalahgunaan senjata api oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat sipil merupakan isu serius yang melibatkan dimensi hukum, hak asasi manusia, dan akuntabilitas institusi militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penggunaan senjata api oleh anggota TNI serta bentuk pertanggungjawaban hukum ketika terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kematian masyarakat sipil. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta berbagai laporan investigatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur penggunaan kekuatan oleh TNI, implementasinya masih menghadapi kendala akibat dualisme peradilan serta menitikberatkan pada sanksi internal dan tidak sepenuhnya memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Diperlukan reformasi peradilan militer serta sinkronisasi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban sipil. Kata kunci: TNI, pertanggungjawaban hukum, penyalahgunaan senjata api, masyarakat sipil, peradilan militer.
Copyrights © 2026