Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana batasan kebebasan testator dalam membuat wasiat yang menetapkan ahli waris pengganti menurut KUH Perdata dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari penetapan ahli waris pengganti terhadap kedudukan ahli waris ab-intestato. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kebebasan testator dalam menetapkan ahli waris pengganti pada dasarnya diakui oleh KUH Perdata sebagai bagian dari otonomi seseorang untuk mengatur pembagian hartanya setelah meninggal dunia. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. KUH Perdata memberikan batas-batas hukum yang bersifat melekat dan tidak dapat disimpangi, terutama melalui konsep legitime portie yang melindungi ahli waris inti seperti anak, keturunan, dan pasangan yang hidup terlama. 2. Akibat hukum penetapan ahli waris pengganti memiliki dampak penting terhadap kedudukan ahli waris ab-intestato dalam sistem kewarisan. Mekanisme ahli waris pengganti bukan hanya pelengkap, tetapi merupakan instrumen hukum yang menjaga kontinuitas hak garis keturunan apabila seorang ahli waris meninggal dunia lebih dulu dari pewaris. Dengan adanya ahli waris pengganti, kedudukan ahli waris ab-intestato tidak hilang, melainkan dialihkan secara langsung kepada keturunan dari legitimaris tersebut. Kata Kunci : kewenangan testator, pembuatan wasiat (testament), ahli waris pengganti
Copyrights © 2026