Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia telah berkembang secara bertahap. Pengaturannya telah dimulai sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun pada tahap awal belum memiliki instrumen hukum yang secara khusus ditujukan untuk melindungi anak sebagai korban. Perkembangan signifikan terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang memberikan pengaturan lebih komprehensif dan spesifik mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak. 2. Penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Minahasa Selatan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal dan komprehensif. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan kelembagaan khusus seperti belum meratanya pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian psikologi anak, serta belum maksimalnya koordinasi lintas sektor dalam proses penanganan dan pemulihan korban. Kondisi tersebut menyebabkan penanganan perkara masih cenderung berfokus pada aspek penegakan hukum terhadap pelaku, sementara aspek perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi anak korban belum sepenuhnya menjadi prioritas. Kata Kunci : tindak pidana pencabulan terhadap anak, kabupaten minahasa selatan
Copyrights © 2026