Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terkait fenomena modifikasi plat nomor kendaraan bermotor di Kota Manado yang semakin marak terjadi di kalangan masyarakat. Modifikasi yang dimaksud meliputi perubahan bentuk, warna, ukuran, maupun huruf dan angka pada plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta data empiris dari hasil observasi di lapangan dan dokumentasi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan modifikasi plat nomor kendaraan bermotor merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat melakukan modifikasi antara lain kurangnya kesadaran hukum, rendahnya penegakan hukum di tingkat lapangan, serta pengaruh gaya hidup dan prestise. Upaya penegakan hukum perlu diperkuat melalui sosialisasi, peningkatan pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran agar tercipta ketertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap hukum di masyarakat Kota Manado. Kata Kunci: Hukum, Modifikasi, Plat Nomor, Kendaraan Bermotor, Kota Manado.
Copyrights © 2026