Hudud dapat dipahami sebagai sanksi hukum dan juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan atau hukum-hukum Allah. Aturan atau hukum itu hanya bisa bermakna dan dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an memberikan isyarat mengenai penerapan Hudud ini, misalnya dalam QS al-Talaq/65: 1, disebutkan bahwa orang yang melanggar atau tidak menerapkan Hudud dianggap menzalimi dirinya sendiri. Pada dasarnya semua aturan yang ditetapkan untuk dipahami dan dilaksanakan. Dijelaskan dalam QS al-Baqarah/2: 230. Hukum-hukum yang antara lain larangan-larangan yang diperingatkan oleh Allah kepada manusia, di dalamnya terdapat bahaya besar bagi manusia dan seluruh agama melarangnya. Akan tetapi para penguasa barat berupaya keras agar kaum muslimin tidak menerapkan syari’ah agamanya dan bersedia menerima undang-undang yang membolehkan kekejian atau mempertahankan undang-undang yang tidak memperlakukan sanksi yang berat terhadap kekejian atau pelanggaran. Bahkan harus diakui beberapa negara muslim sendiri menolak memberlakukan sanksi hukum syari’ah dengan alasan hal itu akan menimbulkan fitnah atau melindungi masyarakat dari pengaruh kaum fundamentalis. Yang termasuk dalam kategori Hudud itu; Zina, Qadzaf, Minuman Keras, Pencurian, Hirabah dan al-Bughah serta murtad.
Copyrights © 2015