Penyimpanan obat merupakan salah satu aspek krusial dalam pelayanan kefarmasian karena berpengaruh langsung terhadap mutu, keamanan, dan efektivitas sediaan farmasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, penyimpanan obat harus dilakukan sesuai ketentuan untuk mencegah kerusakan fisik dan kimia, kehilangan, serta penurunan kualitas obat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kesesuaian sistem penyimpanan obat di apotek berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan desain observasional deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data diperoleh melalui pengumpulan dan analisis terhadap penerapan sistem penyimpanan obat pada apotek yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar apotek telah menerapkan sistem penyimpanan obat sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu sebesar 87,9%, sedangkan 12,1% apotek belum memenuhi standar penyimpanan obat. Temuan ini menunjukkan bahwa secara umum penerapan standar penyimpanan obat di apotek wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tergolong baik, namun masih diperlukan upaya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan apotek terhadap standar pelayanan kefarmasian secara menyeluruh
Copyrights © 2026