Penelitian ini mengkaji kekosongan hukum terkait penentuan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan diagnosis oleh kecerdasan buatan dalam layanan kesehatan di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif-yuridis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian menelaah regulasi yang berlaku, termasuk UU Kesehatan 2023, UU Perlindungan Konsumen, dan KUHPerdata. Temuan menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia belum memadai untuk mengatur tanggung jawab atas kesalahan diagnosis oleh sistem AI. Penelitian ini mengusulkan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak bagi pengembang atau produsen perangkat lunak medis sebagai solusi yang paling adil, disertai pembagian tanggung jawab yang jelas serta mekanisme transparansi dan audit algoritma yang ketat.
Copyrights © 2026