Penelitian ini memberikan gambaran umum mengenai hakdan kewajiban advokat sebagai profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak klien dalam sistem peradilan Indonesia. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hak-hak advokat, seperti akses informasidan perlindungan profesi, serta menganalisis kewajibanutama, seperti menjaga kerahasiaan, menjunjung etikaprofesi, dan bertindak dengan itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi dokumen, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancaradengan praktisi hukum untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwaadvokat memiliki posisi penting sebagai penegak keadilan, namun masih menghadapi berbagai tantangan seperti potensikonflik kepentingan, tekanan eksternal, serta pelanggaranetika yang dapat mengurangi kualitas layanan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban advokat untuk memperkuat integritas profesi dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil.
Copyrights © 2025