Pengangkatan perangkat desa merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlandaskan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Meskipun telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, dalam praktik masih banyak ditemukan pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi prosedur hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pengangkatan perangkat desa yang tidak sah terhadap keabsahan penerimaan hak keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat timbul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh kajian terhadap penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan perangkat desa yang cacat prosedur mengakibatkan Surat Keputusan pengangkatan menjadi tidak sah dan secara langsung menggugurkan dasar hukum pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari APBDes. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa hak keuangan perangkat desa merupakan hak derivatif yang sepenuhnya bergantung pada keabsahan keputusan administrasi pengangkatannya. Selain berimplikasi administratif, pengangkatan ilegal juga berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila disertai penyalahgunaan wewenang, penggunaan dokumen palsu, atau menimbulkan kerugian keuangan desa. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.
Copyrights © 2025