Penelitian ini membahas digitalisasi pemasaran dan penjualan produk jamur tiram di Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha serta informasi dan transaksi elektronik. Meskipun pelaku usaha desa tergolong mikro dan kecil, mereka tetap tunduk pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan penyesuaian tertentu terkait perizinan dan pembinaan. Penelitian ini juga menyoroti posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum yang memikul tanggung jawab penuh atas kegiatan usaha yang menggunakan dana atau nama BUMDes, termasuk jika pengelolaan dilakukan oleh masyarakat desa, kecuali telah dialihkan melalui perjanjian yang sah. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman regulasi dan praktik perlindungan konsumen di sektor usaha desa berbasis digital.
Copyrights © 2025