Penelitian ini bertujuan: untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Variabel penelitian ini adalah akuntabilitas pengelolaan dana desa yang diukur dengan menggunakan indikator yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Subjek penelitian ini adalah seluruh laporan pengelolaan dana desa dan dokumen-dokumen dan aparat yang mendukung proses pengelolaan keuangan dana desa di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Fokus penelitian ini adalah laporan pengelolaan dana desa dan dokumen-dokumen yang mendukung yakni tahun 2022 yang merupakan proses pengelolaan dana desa serta aparat desa yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Aparat desa yang dimaksud adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan dokumentasi dan wawancara. Analisis data yang dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pengelolaan dana desa di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, pada tahap penatausahaan sudah sesuai, kemudian pada tahapan Perencanaan dan pelaksanaan cukup sesuai, serta pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban kurang sesuai dalam menerapkan tahapan Permendagri Nomor 20 tahun 2018.
Copyrights © 2025