Penelitian ini membahas perlindungan terkait rahasia dagang oleh pengusaha atau perusahaan dan loyalitas seorang karyawan untuk menjaga kerahasiaan dagang dan perjanjian kerja. Dengan menggunakan Metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa rahasia dagang merupakan bagian dari sistem hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia yang diatur dalam Undang- Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan kerahasiaan antara perusahaan dengan karyawan itu sangat diperlukan dan juga dengan perjanjian kerja seperti kontrak.
Copyrights © 2025