Al-Quran dan sunnah mengandung petunjuk-petunjuk abadi dari Tuhan yang tidak dibatasi oleh zaman dan tempat memberi petunjuk- petunjuk yang bertalian dengan kepentingan perseorangan maupun yang bertalian dengan masyarakat, sesuai sepenuhnya dengan alam yang diciptakan Allah swt. Dengan demikian maka petunjuk-petunjuk itu bersifat azali dan abadi. Akan tetapi Tuhan hanya merumuskan dasar-dasar dan pokok-pokoknya, sedangkan manusia diberi kebebasan untuk melaksanakannya sesuai dengan perkembangan zaman yang berbeda-beda, jiwa dan kondisinya. Untuk itu manusia melakukan ijtihad yang dilakukan oleh tokoh-tokoh ahli setiap zaman, untuk menerapkan petunjuk-petunjuk Tuhan dalam menghadapi segala bentuk kehidupan pada zamannya.Konflik dan ketegangan dalam hukum Islam terjadi karena adanya ketentuan nas yang mesti dilakukan dengan tuntutan perubahan dalam masyarakat. Stabilitas dalam hukum Islam terletak pada ketentuan nasnya (ayat dan hadis), sedangkan perubahan dalam hukum Islam terletak pada kondisi sosial budayanya. Misalnya ketentuan 4 (empat) orang saksi laki-laki dalam kasus perzinaan adalah sesuatu yang mutlak adanya, karena Allah begitu menghargai harkat dan martabat seorang perempuan dan dalam rangka muru’ah Upaya penanggulangan konflik dan ketegangan dalam hukum Islam, adalah berupaya memunculkan ide-ide baru dalam rangka menyikapi perkembangan zaman, dengan mempelajari faktor-faktor sosial, politik, kultural yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran hukum Islam dan dampaknya terhadap masyarakat. Serta adanya interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio- kultural atau sosio-politik yang mengitarinya. Karena itu, jika hukum Islam tersebut tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena perubahan zaman, maka hukum Islam tersebut harus dilakukan pembaruan untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Copyrights © 2015