AL-Daulah
Vol 2 No 2 (2013): (July-December)

Faktor-Faktor Sosial Budaya Dan Putusan Pengadilan

Muhammadong Muhammadong (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2016

Abstract

Pada abad-abad pertengahan (1250-1800), umat Islam meng- alami banyak paham-paham keagamaan. Dengan kata lain bahwa masyarakat diatur dengan semangat keagamaan se- hingga sulit membedakan agama yang sebenarnya dengan agama yang bukan sebenarnya, sehingga umat yang beragama sangat sulit menerima perubahan dan cenderung memper- tahankan budaya yang berlaku. Pemahaman manusia tentang budaya adalah pemikiran sehingga budaya diartikan dengan cara, merasa, berpikir, dan beraksi, maka budaya terkadang dipahamai dengan keyakinan, susila, hukum, adat, dan ke- biasaan. Bahkan keputusan pengadilan dalam mengambil hukum dianggap sebagai budaya, sehingga tidak sedikit dalam pengambilan keputusan terjadi penafsiran yang berbeda. Di- sinilah letek perbedaan Alquran sebagai wahyu tuhan yang bersifat absolut, tentu apa yang diputuskan oleh Alquran yang bersifat qath’iyy tidak mampu dipengaruhi oleh budaya apapun yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu sangat perlu memahami keadaan suatu masyarakat atau biasa disebut sosial budaya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam peng- ambilan keputusan terhadap suatu perkara yang disengketakan dipengadilan.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...