Abstrak - Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia sangat membutuhkan banyak sumberdaya baik sumberdaya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumberdaya lainnya untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor strategis. Ada banyak cara bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana agar pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya dapat terpenuhi. Salah satunya melalui progam pengampunan pajak (tax amnesty). Tax amnesty adalah kebijakan Pemerintah memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Tujuan tax amnesty adalah meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak dimasa yang akan datang, mendorong repatriasi modal atau asset dan transisi ke sistem perpajakan yang baru. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga menerapkan program tax amnesty yaitu underground economy, pelarian modal ke luar negeri secara illegal dan rekayasa transaksi keuangan yang mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak. Ada tiga kelompok tarif dalam tax amnesty, yaitu tarif uang tebusan atas harta di dalam wilayah RI atau di luar wilayah yang direpatriasi, tarif tebusan atas harga di luar wilayah RI tanpa repatriasi dan tarif tebusan bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Keyword: Pajak Pengampunan, Harta Dalam Negeri
Copyrights © 2017