Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa terkait penyitaan utang pajak. Praktik penyelesaian sengketa sering terhambat oleh belum adanya putusan akhir, sementara otoritas pajak tetap melakukan tindakan penagihan seperti penyitaan aset. Hal ini berisiko menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi wajib pajak, terutama ketika status hukum utang pajak masih dipertanyakan. Putusan sela berfungsi sebagai instrumen hukum sementara yang penting untuk melindungi hak wajib pajak dan menjamin keadilan prosedural. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan-putusan Pengadilan Pajak yang relevan. Fokus utama kajian adalah pada kedudukan hukum dan efektivitas putusan sela dalam memberikan perlindungan sementara selama proses penyelesaian sengketa. Analisis mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang meskipun tidak mengatur putusan sela secara eksplisit, memberikan ruang bagi diskresi yudisial untuk menegakkan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan sela memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan hak wajib pajak, terutama dalam kasus penyitaan aset. Penguatan norma prosedural terkait putusan sela diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Copyrights © 2026