Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan, di mana penggunaan energi fosil secara masif menjadi penyumbang utama emisi gas rumah kaca. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan ketergantungan tinggi pada batu bara, menghadapi tantangan besar untuk melakukan transisi energi menuju energi terbarukan secara berkeadilan, yang tidak hanya berorientasi pada pengurangan emisi tetapi juga menjamin perlindungan sosial, keadilan ekonomi, dan inklusivitas. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi hukum dan kebijakan publik yang efektif dalam mewujudkan transisi energi berkeadilan di era perubahan iklim, dengan menekankan integrasi antara perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi rendah karbon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengkaji peraturan perundang-undangan nasional, komitmen internasional, dokumen kebijakan publik, dan praktik terbaik di negara lain seperti Jerman dan Afrika Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan transisi energi berkeadilan memerlukan reformasi regulasi untuk mengakomodasi prinsip just transition, harmonisasi hukum nasional dengan komitmen global, penguatan mekanisme penegakan hukum, pembentukan instrumen pembiayaan khusus, serta kebijakan publik yang memberikan insentif dan melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan sinergi antara kerangka hukum yang adaptif dan kebijakan publik yang progresif, Indonesia memiliki peluang besar untuk mencapai target transisi energi yang berkelanjutan dan inklusif.
Copyrights © 2026