Pesatnya perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai bentuk informasi dan hiburan digital. Namun, kemajuan tersebut juga membuka celah terjadinya praktik streaming ilegal yang melanggar hukum, khususnya pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pengelola streaming ilegal dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Hak Cipta. Studi kasus yang dianalisis adalah Mola TV sebagai pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Indonesia yang hak siarnya disiarkan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penerapannya terhadap pengelola streaming tanpa izin yang bertujuan memperoleh keuntungan komersial melalui iklan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Meskipun regulasi hukum telah tersedia, penerapannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta penggunaan teknologi anonim oleh pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum digital dan peningkatan edukasi hukum guna mencegah pelanggaran hak cipta melalui streaming ilegal.
Copyrights © 2026