Pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih bersifat sentralistik dan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan di tingkat daerah. Pola rekrutmen yang terpusat menyebabkan konsentrasi hakim ad hoc di kota-kota besar, khususnya ibu kota provinsi, sehingga menimbulkan ketimpangan distribusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses keadilan bagi masyarakat di kabupaten/kota yang jauh dari pusat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan pengaturan hakim ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 yang menghambat pemerataan pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme rekrutmen hakim ad hoc yang bersifat nasional belum mendukung prinsip desentralisasi peradilan Tipikor. Reformasi pengaturan diperlukan melalui penerapan rekrutmen berbasis kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan jumlah perkara, tingkat kerawanan korupsi, dan ketersediaan sumber daya manusia lokal. Selain itu, dibutuhkan model kelembagaan yang lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel guna memperkuat pemerataan akses keadilan.
Copyrights © 2026