Penelitian ini mengeksplorasi penafsiran ulang kesetiaan pernikahan dalam kerangka teologi Wesleyan, dengan fokus khusus pada isu kontroversial pembatalan pernikahan dalam gereja Khatolik. Dalam kasus tertentu gereja Khatolik dapat menerima pengajuan pembatalan pernikahan dari umat, penelitian ini secara khusus melihat dalam konteks teologi Wesleyan-Arminian, dengan tujuan untuk menyelidiki apakah pembatalan perkawinan dapat dibenarkan secara teologis tanpa mengorbankan kesucian perkawinan. Dengan menggunakan metode teologis kualitatif, termasuk analisis historis, refleksi doktrinal, dan interpretasi komparatif dari teks-teks Alkitab, penelitian ini menunjukkan bahwa teologi Wesleyan - yang menekankan kasih karunia, kekudusan, dan kehendak bebas yang bertanggung jawab untuk memberikan ruang bagi kebijaksanaan pastoral dalam kasus-kasus pembatalan pernikahan. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa pembatalan, jika dibedakan dengan benar dari perceraian dan didasarkan pada tidak adanya perjanjian yang sah sejak awal, dapat dipertimbangkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Hal ini tidak merusak cita-cita teologis tentang kesetiaan seumur hidup, melainkan mengakui realitas kegagalan manusia dan kebutuhan akan anugerah penebusan. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk mendorong gereja-gereja dalam tradisi Wesleyan untuk memeriksa kembali sikap pastoral dan doktrinal mereka terhadap pembatalan dengan kedalaman teologis dan praktik yang penuh kasih.
Copyrights © 2025