AL-Daulah
Vol 2 No 2 (2013): (July-December)

Kedaulatan Negara Pantai (Indonesia) Terhadap Konservasi Kelautan Dalam Wilayah Teritorial Laut (Territorial Sea) Indonesia

Erlina Erlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2016

Abstract

Dasar laut dan tanah di bawah daerah laut teritorial sudah termasuk kedaulatan negara pantai, karena laut di wilayah teritorial merupakan bagian integral dari wilayahnya. Konsep kedaulatan teritorial berarti bahwa di daerah teritorial ini yurisdiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda, yang ada di wilayah tersebut. Sebagai bagian integral dan bagian dari yurisdiksi negara Indonesia, terhadap wilayah laut teritorial itu Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan untuk memanfaatkan dan memaksimalkan sumber daya alam  di lautan, termasuk melakukan konservasi. Berdasarkan Kon- vensi Hukum Laut 1982 yang menetapkan wilayah teritorial laut sepanjang 12 mil, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kedaulatan penuh atas lautan yang sangat luas.  Luasnya wilayah laut teritorial yang di dalamnya terkandung sumber daya alam hayati dan non hayati ini merupakan potensi yang sangat besar untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yakni memajukan kesejahteraan umum

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...