Studi ini mendiskusikani masalah kekuasaan dalam tradisi pemikiran politik Islam. Persoalan utama yang menjadi perhatian dalam diskusi ini adalah bagaiman kekuasaan, ulama dan umara dalam struktur kekuasaan Islam. Melalui analisis konten dan pendekatan konseptual diperoleh pemahaman bahwa kekuasaan itu bersumber dari Tuhan dan tidak ada seorang pun yang mempunyai kekuasaan mutlak, tetapi kekuasaan itu didelegasikan kepada manusia sebagai wakil (khalifah) di bumi yang mendapat perintah untuk menegakkan pemerintahan yang adil dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Dengan konsep kekuasaan seperti ini tidak ada lagi pertentangan antara kekuasaan Allah dan kebutuhan manusia akan adanya pemerinthan. Ulama dan umara dalam struktur pemerintahan adalah mereka yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an sebagai ulu al-Amr atau mereka yang memerintah dan harus ditaati karena mereka terdiri dari orang-orang yang terpilih dan memenuhi syarat-syarat komplementer, seperti, amanah, keberanian, kekuatan, berakal sehat, dan berilmu pengetahuan. Diharapkan agar mereka mampu menjadi suri tauladan yang baik bagi segenap lapisan masyarakat. Mereka berperan sebagai penafsir terhadap aturan-aturan yang belum jelas dalam Al-Qur’an dan sekaligus sebagai pengawas “konstitusionalitas” aturan-aturan pemerintah dan para administrator demi meyakinkan rakyat bahwa aturan-aturan tersebut tidak melanggar syari’at. Sedangkan umara atau pemerintah menerapkan hukum-hukum syari’at.
Copyrights © 2017