Dalam konteks Kompilasi Hukum Islam, pembaharuan hukum Islam dipandang sebagai amanah konstitusi negara untuk menggantikan produk-produk hukum kolonial Belanda yang masih berlaku dan untuk menggantikan beberapa produk hukum yang dipandang tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Hukum Islam dalam konteks keindonesiaan terkhusus dalam pembaharuan hukum keluarga meliputi empat kategori, yaitu: fikih, fatwa, yurisprudensi, dan Undang-Undang. Kompilasi Hukum Islam merupakan rumusan fikih ala Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman dan rujukan umat Islam Indonesia. KHI sebagai rumusan fikih, meniscayakan untuk ditafsir sesuai dengan konteksnya. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa ketentuan hukum yang ada dalam KHI
Copyrights © 2016