Peningkatan kebutuhan akan lahan pada wilayah perkotaan mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan yang signifikan, seperti pembangunan gedung-gedung, kawasan permukiman, serta infrastruktur yang lain. Hal tersebut dapat mengancam keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) akibat perubahan pemanfaatan lahan. RTH ialah suatu keharusan pada sebuah kota. RTH sendiri sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan hidup manusia. Dalam konteks peraturan perundang-undangan, penyediaan RTH telah diatur secara tegas melalui UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 29 mengenai Penataan Ruang, yang menjelaskan RTH dalam wilayah kota harus setidaknya 30% terhadap keseluruhan luas wilayah kota, dengan pembagian RTH publik setidaknya 20% dan privat minimal 10%. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis kebutuhan RTH di Kecamatan Banyumanik menggunakan pendekatan berbasis pada luas wilayah dan jumlah penduduk. Selain itu, juga akan memproyeksikan kebutuhan RTH hingga 20 tahun ke depan, yaitu pada tahun 2043, guna memperoleh gambaran mengenai dinamika kebutuhan ruang terbuka seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan masyarakat, serta mendukung proses pengoptimalan perencanaan dan penyediaan RTH yang sesuai dengan kebutuhan aktual dan proyeksi masa depan.
Copyrights © 2025