Istilah negara di kalangan para ahli memberikan pengertian yang beragam, hal ini tidak bisa dihindari, karena mereka memiliki sudut pandang yang perbeda dalam melihat konsepdan pahan tentang negara, demikian pula adanya perbedaan lingkungan dimana mereka hidup, perbedaan kondisi sosial politik yang dialaminya serta keyakinan keagamaan yang dianutnya, juga menjadi faktor yang mempengaruhi keragaman pemikiran tersebut. Keragaman pemikiran seperti itu tentu akan menambah wawasan dan khazana pengetahuan bahkan akan saling melengkapi dan menyempurnakan pemikiran, sehingga persepsi kita mengenai negara akan menjadi semakin dinamis dan berkembang. Meskipun tidak terdapat kesepakatan mereka mengenai konsep negara, namun mereka tetap sepakat akan perlunya negara, karena secara fungsional negara dalam pengelolaan pemerintahan yang paling menonjol adalah fungsi melaksanakan pemerintahan atau pelaksanaan undang-undang. Karena masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, melainkan hanya sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat dalam hal ini menyerahkan hak tersebut kepada penguasa untuk melaksanakan fungsi pemerintahan atau melaksanakan undang-undang. Jalan pikiran demikian dapat dipahami karena pemerintah merupakan suatu badan di dalam negara yang tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang dalam melaksanakan fungsinya dapat memahami kehendak dan aspirasi masyarakatnya. Dalam pengertian, bahwa ada suatu kewajiban bagi penguasa untuk selalu mengupayakan agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi yaitu terwujudnya kemaslahan dan kesejahteraan bersama.
Copyrights © 2015