Penelitian ini membahas penerapan prinsip Good Environmental Governance (GEG) dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Prinsip Good Environmental Governance (GEG) yang menjadi perhatian meliputi aturan hukum, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta peran lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah serta melaksanakan berbagai program seperti bank sampah dan kampanye 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Namun, penerapan prinsip Good Environmental Governance masih menghadapi kendala, di antaranya partisipasi masyarakat yang belum optimal, keterbatasan fasilitas, serta lemahnya koordinasi dan transparansi. Oleh karena itu, penguatan penerapan Good Environmental Governance diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan inklusif di Kota Pekanbaru.
Copyrights © 2026