Perjudian dikategorikan ke dalam tindak kejahatan pada hukum pidana Indonesia karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, serta norma sosial yang berlaku. Salah satu bentuk perjudian yang masih sering ditemui adalah permainan kartu ceki, yakni permainan tradisional yang berasal dari kebudayaan Tionghoa dan sudah meluas ke berbagai penjuru tanah air, termasuk di Kabupaten Wonosobo. Dalam pelaksanaannya, permainan ini umumnya melibatkan taruhan uang, sehingga memenuhi unsur-unsur delik perjudian sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 serta Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Kajian ini memiliki tujuan guna menelaah bagaimana ketentuan hukum pidana materiil diterapkan terhadap kasus perjudian dengan media kartu ceki, serta guna mengevaluasi dasar pemikiran hakim dalam penjatuhan vonis terhadap terdakwa pada Putusan Nomor 117/Pid.B/2023/PN.Wsb. Kajian dilakukan dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan kualitatif. Data utama didapatkan dengan proses wawancara dengan narasumber yang berwenang serta telaah terhadap dokumen putusan pengadilan, sementara informasi pendukung dihimpun dari berbagai referensi hukum, publikasi ilmiah, serta regulasi yang relevan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa unsur-unsur tindak pidana perjudian terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan. Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain alat bukti, kesaksian, sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Sanksi pidana dijatuhkan secara proporsional guna memberikan efek jera serta menjaga stabilitas sosial. Oleh karena itu, putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana yang sejalan dengan prinsip keadilan, kejelasan hukun, dan kebermanfaatan
Copyrights © 2024