Keadilan dalam sistem peradilan pidana selalu menjadi isu penting dalam masyarakat. Pemerkosaan, kejahatan yang sangat keji, menghancurkan rasa aman dan kesejahteraan seseorang. Meskipun sistem peradilan pidana konvensional memprioritaskan hukuman berat bagi pelaku, mereka sering mengabaikan rehabilitasi pelaku. Hal ini menuntut eksplorasi pendekatan alternatif untuk kasus pemerkosaan yang memprioritaskan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan rekonsiliasi masyarakat. Penelitian lapangan ini menggali dampak pemerkosaan, menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari peraturan hukum, karya ilmiah, dan artikel berita. Temuan-temuan tersebut menyoroti konsekuensi pemerkosaan yang luas, yang meluas melampaui korban hingga keluarga mereka dan bahkan keluarga pelaku. Sifat sensitif pemerkosaan menuntut tingkat perlindungan privasi yang mendasar. Pendekatan restoratif berbasis mediasi muncul sebagai alternatif yang paling menjanjikan. Mediasi tidak hanya melindungi privasi korban tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak mereka yang lebih jelas, tidak seperti prosedur yang rumit dari sistem peradilan pidana formal dan penekanan pada isolasi pelaku sebagai hukuman.
Copyrights © 2024