Transformasi bentuk kejahatan akibat kemajuan teknologi digital menuntut sistem hukum untuk terus beradaptasi. Judi online merupakan salah satu manifestasi kejahatan siber yang mengancam stabilitas sosial dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap praktik perjudian online di Kabupaten Wonosobo, serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari tiga institusi kunci: Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi norma hukum telah memberikan dasar yang lebih kuat bagi aparat, khususnya kepolisian, dalam menindak pelaku. Namun, hambatan masih muncul pada tahap penuntutan dan persidangan, terutama dalam aspek pembuktian digital dan konsistensi pemidanaan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi hukum tidak hanya ditentukan oleh norma, tetapi juga oleh kesiapan struktur dan budaya hukum lokal.
Copyrights © 2024