Pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak UPPD Kabupaten Wonosobo diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya di Kabupaten Wonosobo. Dalam penulisan ini membahas permasalahan tentang bagaimana dasar hukum penerapan dan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bagaimana penegakan hukum yang diberikan kepada wajib pajak atas keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Kantor UPPD Kabupaten Wonosobo. Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Kantor UPPD Kabupaten Wonosobo. Sumber data utama diperoleh melalui hasil wawancara dengan pihak UPPD Kabupaten Wonosobo dan data sekunder berupa dokumentasi yaitu buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, karya ilmiah dan website yang berkaitan. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan kualitatif supaya dapat dipahami dengan mudah. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Kantor UPPD Kabupaten Wonosobo sudah diterapkan dengan benar yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak UPPD Kabupaten Wonosobo, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak kendaraan bermotor terutang setiap bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dan dikenakan sanksi administrasi paling tinggi adalah sebesar 24% dari jumlah pajak kendaraan bermotor terutang. Selain sanksi denda, Pihak Kantor UPPD Kabupaten Wonosobo bekerja sama dengan Kepolisian juga dapat menarik kendaraan bermotor yang telah lama menunggak pajak sebagai sanksi administrasi.
Copyrights © 2024