Perlindungan atas hak eksklusif merek yang telah terdaftar berperan penting sebagai sarana hukum untuk menjamin kepastian dan mencegah praktik persaingan usaha yang tidak adil. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum diberikan terhadap merek “LUMINOS” dalam sengketa dengan merek “LUMINOSLED”, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 105/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., sekaligus mengevaluasi peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam proses pembatalan merek tersebut. Metodologi yang digunakan bersifat yuridis normatif, menggabungkan analisis ketentuan hukum dan studi kasus nyata, dengan memanfaatkan data sekunder yang diolah secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas merek “LUMINOS” berhasil ditegakkan melalui mekanisme gugatan pembatalan di pengadilan, di mana majelis hakim menyimpulkan adanya kesamaan pada pokoknya antara kedua merek dilihat dari aspek visual, fonetik, dan konseptual serta membuktikan adanya niat tidak baik (bad faith) dalam proses pendaftaran merek “LUMINOSLED”. Tanggung jawab DJKI dalam konteks ini mencakup tiga fungsi utama: preventif, melalui pemeriksaan substantif saat pendaftaran; administratif, dalam menjaga akurasi dan integritas Daftar Umum Merek; serta eksekutorial, dengan menindaklanjuti putusan pengadilan yang membatalkan merek. Putusan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum merek di Indonesia memberikan ruang bagi intervensi yudisial untuk memperbaiki keputusan administratif, sehingga memastikan keadilan material dan kepastian hukum dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.
Copyrights © 2025