Skandal dugaan manipulasi laporan keuangan (window dressing) pada perusahaan rintisan (startup) eFishery menyoroti kelemahan pengawasan audit eksternal dalam ekosistem ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi optimalisasi pertanggungjawaban pidana Akuntan Publik guna mencegah praktik window dressing yang merugikan kepercayaan investor. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sanksi administratif, sebagaimana diterapkan pada kasus Garuda Indonesia, belum memadai untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan korporasi bernilai tinggi. Berdasarkan studi komparasi terhadap kasus Enron (Amerika Serikat) dan Satyam (India), penegakan hukum global cenderung menerapkan sanksi tegas berupa pidana badan dan pelarangan praktik permanen bagi auditor yang terbukti berkolusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam kasus eFishery, diperlukan investigasi mendalam untuk membedakan antara kelalaian profesional (culpa) dengan kesengajaan (dolus). Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran, maka penerapan sanksi pidana penjara dan denda secara optimal berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mutlak diperlukan sebagai upaya preventif untuk menjamin integritas pasar modal.
Copyrights © 2025