Notaris ialah seorang pejabat publik yang memperoleh atribusi wewenang dari aturan dalam menyusun dan menetapkan akta yang bersifat otentik. Keaslian serta kuatnya dari bukti akta otentik hanya dapat tercapai apabila proses pembuatannya dilakukan berkaitan dengan aturan yang ada. Atas dasar itu, notaris dituntut melakukan jabatannya dengan baik, berintegritas, bertanggung jawab, serta berpegang teguh pada aturan yang ada. Satu dari banyak prinsip fundamental yang harus diterapkan dalam praktik kenotariatan adalah prinsip kehati-hatian, karena pengabaian terhadap prinsip ini berpotensi menimbulkan rugi bagi yang menghadap. Apabila kerugian terjadi, notaris bisa dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk sanksi administratif, tanggung jawab perdata, bahkan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pengaturan perlindungan hukum bagi notaris dalam pembuatan akta menurut hukum positif Indonesia; (2) bentuk pertanggungjawaban perdata notaris berdasarkan UUJN dan KUHPerdata; serta (3) konsekuensi hukum terhadap notaris apabila akta yang dibuat mengandung cacat yuridis dan merugikan pihak penghadap. Penelitian berdasar pada metode yuridis normatif dengan bertumpu pada bahan hukum utama serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum notaris diatur dalam UUJN melalui mekanisme Majelis Kehormatan Notaris dan Ikatan Notaris Indonesia. Pertanggungjawaban perdata notaris didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dengan syarat adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Konsekuensi hukum yang timbul meliputi degradasi kekuatan pembuktian akta dan kewajiban ganti rugi.
Copyrights © 2025