Kesehatan mental anak menjadi isu hukum dan sosial yang semakin mendesak di Indonesia. Banyak orang tua belum memahami kewajiban hukum dan moral mereka dalam menjamin kesehatan mental anak, baik menurut hukum positif maupun fikih Islam. Kondisi ini berdampak pada tingginya risiko kekerasan psikologis, pengabaian emosional, dan pola pengasuhan yang tidak ramah anak. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan model edukasi kesadaran hukum orang tua tentang kesehatan mental anak dengan pendekatan mashlahah mursalah dan prinsip best interest of the child. Kedua pendekatan dipilih karena memiliki orientasi perlindungan dan kemaslahatan anak sebagai subjek hukum yang harus diprioritaskan. Metode yang digunakan adalah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) berbasis partisipatif dengan desain edukatif-normatif. Kegiatan meliputi penyuluhan hukum keluarga, diskusi terfokus, dan pendampingan orang tua di komunitas keluarga Muslim. Data diperoleh melalui observasi, kuesioner pra dan pasca kegiatan, serta analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur fikih. Hasil PkM menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman orang tua mengenai kewajiban hukum menjaga kesehatan mental anak. Peserta mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran psikologis dan memahami implikasi hukumnya. Pendekatan mashlahah mursalah memperkuat legitimasi normatif dalam Islam, sementara prinsip best interest of the child memberikan kerangka operasional dalam hukum positif. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi kedua teori efektif membangun kesadaran hukum yang kontekstual, preventif, dan berorientasi pada perlindungan anak secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025