Dalam skala internasional, umat Islam menjadi umat yang marginal dalam era ITC, hal demikian disebabkan oleh dua sebab yaitu; faktor daya beli umat Islam yang memang cukup lemah ataukah karena faktor regulasi (sensor). Faktor kedua dapat dikategorikan sebagai langkah nyata semisal kebijakan Taliban meniadakan ISP (Internet Service Proficer) atau secara tidak lansung sebagaimana apa yang dialami oleh umat Islam Indonesia. Para Yuris hukum Islam memiliki tanggungjawab yang sangat besar dalam menyikapi perkembangan telematika dan atas dasar ini diharapkan mereka tiada henti berfikir untuk melahirkan produk hukum yang mengatur sistem kerja pada telematika agar berjalan sesuai dengan syari’at. Ekeses yang timbul seyogyanya dapat dielemenir dengan menghadirkan produk hukum formal maupun non formal.
Copyrights © 2012