Penelitian ini membahas efektivitas lembaga-lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) serta hak-hak warga sipil di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta instrumen internasional yang telah diratifikasi. Namun, berbagai kasus pelanggaran HAM masih sering terjadi, khususnya di wilayah konflik seperti Papua, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum normatif dan implementasi di lapangan.Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa masing-masing lembaga memiliki kerangka hukum dan mandat kelembagaan yang jelas, namun efektivitasnya berbeda. Komnas HAM memiliki peran penting dalam pemantauan, pengaduan, dan advokasi, tetapi tidak memiliki kewenangan eksekutorial sehingga hasil penyelidikannya sering tidak ditindaklanjuti. LPSK cukup berhasil memberikan perlindungan langsung kepada saksi dan korban, tetapi menghadapi keterbatasan anggaran, personel, serta akses di wilayah konflik. Ombudsman efektif dalam mendorong reformasi pelayanan publik dan menekan praktik maladministrasi, namun rekomendasinya tidak mengikat secara hukum sehingga daya paksa terbatas. Hambatan yang diidentifikasi meliputi aspek struktural (fragmentasi kewenangan, keterbatasan akses geografis, dan minimnya sumber daya), kelembagaan (daya paksa rekomendasi yang lemah, koordinasi antar-lembaga yang tidak optimal, serta ketergantungan pada aparat keamanan), dan politis (sensitivitas isu separatisme, intervensi politik, budaya impunitas, serta stigma terhadap korban). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan HAM di Indonesia cukup kuat, implementasinya masih belum efektif terutama di wilayah rawan konflik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta komitmen politik yang lebih serius agar perlindungan HAM dan hak warga sipil dapat diwujudkan secara substantif.
Copyrights © 2025