Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi hukum operasional keadaan darurat dalam penanggulangan bencana dengan fokus perlindungan perempuan dan kelompok rentan berdasarkan kerangka Undang-Undang Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, jurnal akademik, dan laporan resmi pemerintah periode 2019-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengatur perlindungan kelompok rentan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, namun implementasinya masih menghadapi kendala koordinasi antar lembaga dan keterbatasan sumber daya. Implikasi penelitian menunjukkan perlunya penguatan mekanisme operasional dan harmonisasi regulasi untuk memastikan perlindungan efektif bagi perempuan dan kelompok rentan dalam situasi darurat bencana.
Copyrights © 2025