Penelitian ini dilaksanakan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Surakarta, dengan tujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan akad murabahah apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam juga apakah sudah sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI. Metode pengambilan penelitian ini dengan menggunakan cara intervie w, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pembiayaa n murabahah Bank Syariah Indonesia Surakarta menggunakan sistem persentase berjenjang dari tiap tahunnya dari pokok pembiayaan murabahahnya. Penentuan margin masih memperhitungkan berdasarkan BI Rate dan melihat margin yang berlaku di Bank lain. Sistem pelaksanaan pembiayaan murabahah pada bank bisa mulai dari syarat administrasi, syarat jaminan, syarat pembiayaan, plafond pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, dan biaya yang dibebankan kepada nasabah. Dalam penetapan margin pembiayaan murabahah masih menggunakan tingkat inflasiper-tahunnya. Maka semakin tinggi BI rate, maka semakin tinggi pula margin yang diambil oleh bank dari nasabahnya.
Copyrights © 2025